SELAMAT DATANG DI EMBUNG KEMUGE

selamat datang di embung kemuge

Kamis, 14 Oktober 2010

KEPEMIMPINAN MASA TRANSISI SELAKU PUTRA/I DAERAH KAB DOGIYAI GAGAL


KEPEMIMPINAN MASA TRANSISI SELAKU PUTRA/I DAERAH KAB DOGIYAI GAGAL


Tanah merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia dengan kata lain sejak manusia lahir sampai mati tidak terlepas dari tanah sehingga tanah yang belum selesaikan harus selesaikan pejebat setempat karena masalah tanah sudah di jelaskan dalam UUD No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (pasal 43, ayat 1 dan 2), Pemerintah provinsi wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku yang meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak peorangan para warga masyarakat hukum adat. Penyelesaian hak ulayat masyarakat hukum adat diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 5 tahun 1999, tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat. Peraturan ini menjelaskan bahwa pemerintah mengakui adanya hak ulayat dari masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada.
Sudut pandang dari pelepasan tanah adat kepada Pemerintah atau Negara, Pejabat-pejabat Dogiyai tidak mampu menyelesaikan hak ulayatnya pada hal pejabat-pejabat yang ada masa transisi ini tidak ada luar dari dogiyai yang memimpin  dogiyai. Putra –putri dogiyai yang pimpinan birokrasi, sehingga kenapa menghambat pembangunan kabupaten dogiyai dan tidak mampu selesaikan  tanah adat kabupaten dogiyai pada hal putra putri dogiyai yang kepalanya ko kenapa tidak bisa selesaikan. Pada hal UUD 1945 Pasal 18 ayat 2, menyatakan "Negara mengakui dan menghormati kesatuan hak-hak masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia".
Pemerintah daerah dan DPRD Dogiyai telah memperkuat eksistensi hak tanah ulayat di kabupaten dogiyai untuk menyelesaikan masalah hak ulayatnya tersebut.
 Terlebih khusus: masa transisi pejabat-pejabat Dogiyai semua ini putra/i asli dogiyai sampai detik ini pun belum tuntas pelepasannya kepada pemerintah pada hal UUD Pemekarannya sudah jelas dan aturan tentang hak ulayatnya sudah jelaskan diatas tetapi sampai saat inipun belum diberikan kepada pemerintah.
Pembentukan panitia tanah adat dalam rangkah pelepasan hak ulayat berjalan tidak sesuai dengan aturan main yang ada, karena pembentukannya tidak dilibatkan Rapat Koordinasi daerah (RAKORDA). Dimana pembentukannya tidak dilibatkan unsur pemimpin maupun Anggota DPRD selaku wakil rakyat.

SIAPA YANG BERMAIN DIBALIK ITU????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar