SELAMAT DATANG DI EMBUNG KEMUGE

selamat datang di embung kemuge

Senin, 11 Oktober 2010

Pelantikan Anggota DPRD Deiyai Harus Dipending



Written by Mr Suroso   
Monday, 11 October 2010 17:49
NABIRE - Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai dipending sementara, menunggu hasil keputusan hukum yang jelas. Pembatalan pelantikan 20 orang anggota DPRD Kabupaten Deiyai itu karena ada permasalahan terkait 4 orang anggota DPRD yang muncul dan tidak sesuai dengan hasil Pemilu legislative tahun 2009. Demikian dinyatakan Koordinator Wilayah V Provinsi Papua, Michael Dogopia, saat bertandang ke redaksi Papuapos Nabire, Senin (11/10) malam.Dikatakannya, 4 orang anggota DPRD Kabupaten Deiyai yang menjadi permasalahan karena bukan orang yang berhak untuk dilantik karena tidak sesuai dengan hasil rekapituasi KPU Deiyai. Sementara saat akan dilaksanakan pelantikkan Sabtu pekan lalu, keempat orang tersebut hadir dengan meggunakan pakaian lengkap untuk turut dilantik.Namun pelantikkan batal karena disamping adanya tuntutan masyarakat, juga karena ketua Pengadailan Negeri Nabire tidak hadir dengan alasan permasalahan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu.Terangnya, atas permasalahan tersebut Michael Dogopia selaku Koordinator Wilayah V Provinsi papua dan Tim Penuntut Keadilan Kabupaten Dogiyai telah mengirim surat yang isinya meminta kepada pemerintah Kabupaten Deiyai untuk segera memproses ulang atas nama 4 anggota DPRD Kabupaten Deiyai yang namanya telah dicantumkan dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 94 tahun 2010.Keempat anggota DPRD Kabupaten Deiyai tersebut adalah Zet Yeimo dari Partai Gerindra, Piter Pekei dari PPD, Demianus pekei dari Partai Karya Perjuangan dan Simon Takimai dari partai Golkar.Pihaknya meminta kepada pemerintah Kabupaten Deiyai untuk segera mengambil langkah pembetulan sebelum peresmian atau pelantikkan anggota DRPD Kabupaten Deiyai.Pihaknya dan Tim Penuntut Keadilan Kabupaten Deiyai telah memasukan surat ke Pengadilan Negeri untuk memproses permasalahan tersebut secara hukum. Dan itu telah diterima oleh Ketua Pengadilan melalui wakil ketua tertanggal 8 Oktober 2010. Berdasarkan surat permohinan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri batal melantik anggota legislative Kabupaten Deiyai.  Karena memang ada masalah yang harus dibicarakan oleh semua pihak untuk mencari alternatif.“Kami tim meminta kepada pemerintah jangan meletakkan Kabupaten Deiyai di atas pondasi yang retak.  Karena Kabupaten Deiyai itu memiliki nilai/menyimpan nilai historis realigi yang tinggi. Kami berharap agar pemerintah bekerja dengan berkeadilan, benar, jujur dan tegas dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta dan data sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Dengan memandang aspek sosial, budaya, hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat dijamin tidak akan terjadi bila pemerintah tetap saja mau melantik,” tuturnya.Imbuhnya, konsekwensi dari pelantikkan yang hendak digelar harus sudah siap.  Sebab pelantikkan legislative yang dialami ini bukan hanya satu kali batal, namun telah terjadi dua kali. Yang terakhir tanggal 9 Oktober 2010 yang mana para undangan dihadiri Muspida, dan tokoh-tokoh masyarakat.Tandasnya, Kabupaten Deiyai dimekarkan karena aspirasi dari masyarakat demi untuk kendali pelayanan agar terwujud kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di Deiyai. Pamekaran bukan diaspirasikan oleh pemerintah yang tergabung dalam suatu kelompok untuk menghalalkan segala kepentingan dengan melanggar suatu produk hukum. “Oleh karena itu kami yang menamakan tim penuntut keadilan Kabupaten Deiyai telah melayangkan surat kepada ketua pengadilan untuk pembatalan pelantikan tersebut,” katanya. KPU Salah Tetapkan Beberapa Anggota DRPD   Dikatakan Michael Dogopia, pihaknya bersama dengan tim Penuntut Keadilan Kabupaten Deiyai telah melayangkan surat kepada pengadilan negeri.  Dalam isi surat tersebut dinyatakan, pertama, KPUD Kabupaten Paniai telah salah dalam menetapkan beberapa orang untuk duduk sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Deiyai (kabupaten yang dimekarkan setelah Pemilu 2009).Kedua, penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Deiyai yang didasari pada penetapan rekapitulasi tahun 2010 yang dibuat KPU Kabupaten Paniai telah salah. Karena tidak didasarkan pada hasil perhitungan dan penetapan perolehan kursi dan suara peserta pemilihan anggota DPRD pada tahun 2009. Dimana pada tahun 2009 merupakan hasil sah penyelenggaraan Pemilu legislatif.Ketiga, perhitungan penetapan perolehan suara tahun 2010 yang dibuat oleh KPUD Kabupaten Paniai untuk menetapkan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten Deiyai sangat bertentangan dengan perhitungan dan perolehan penetapan suara tahun 2009 yang dibuat oleh KPUD Kabupaten Paniai. Sebab perolehan suara yang dibuat untuk beberapa Caleg sebenarnya tidak ada suaranya, atau suaranya tidak mencukupi direkapan tahun 2009.Keempat, KPUD Kabupaten Paniai telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan perundangan tentang Pemilu dan Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang suara terbanyak. Hal ini terlihat jelas dalam tindakan KPUD Kabupaten Paniai tersebut di atas. Oleh karena itu penetapan Caleg terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Deiyai harus dibatalkan.Kelima, jika melihat hasil perhitungan dan penetapan perolehan suara pada Pemilu legislatif tahun 2009 dan berdasarkan daerah pemilihan, seharusnya KPUD Kabupaten Paniai menetapkan Caleg Yulius Komoubi Mote dari Partai Gerindra, Yanuarius Edoway dari Partai Gerindra, Viktor Pekei dari Partai Karya Perjuangan dan Herman Mote dari Partai Golkar untuk ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Deiyai.Dalam surat tersebut tim meminta agar sebelum permasalahan tersebut diselesaikan oleh pihak KPU dan pemerintah daerah, acara pelantikkan dipending terlebih dulu sebelum, pertama, merubah perhitungan dan penetapan Caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten Deiyai sesuai aturan yang berlaku. Kedua, menetapkan Caleg yang mempunyai hak suara berdasarkan daerah pemilihanya untuk ditetapkan sebagai Caleg terpilih di DPRD Kabupaten Deiyai. Ketiga, menyampaikan hasil perubahan tersebut kepada KPUD Provinsi Papua untuk diproses lebih lanjut.Dinyatakan Michael Dogopia, masyarakat Kabupaten Deiyai telah membuat pernyataan di depan Kapolres. Bahwa proses pelantikan anggota DPRD Kabupaten Deiyai bisa dilaksanakan bila permasalahan telah selesai atau dilantik tetapi hanya 16 calon terpilih saja. Michael Dogopia menambahkan, pernyataan KPU Provinsi Papua bahwa yang berhak menyusun keanggotaan anggota DPRD Kabupaten Deiyai adalah KPU dan Bupati Kabupaten Deiyai. Karena KPU Provinsi tidak berhak untuk membuat rekomendasi dan yang berhak adalagh KPU dan Bupati Kabupaten Deiyai. KPU Provinsi bisa memberikan rekomendasi setelah permasalahan di kabupaten dapat diselesaikan.(iing elsa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar