SELAMAT DATANG DI EMBUNG KEMUGE

selamat datang di embung kemuge

Senin, 25 Oktober 2010

PENGURUS-PENGURUS PARTAI POLITIK KABUPATEN DOGIYAI SUDAH TAHU KELAKUAN-KELAKUAN PEMIMPIN KABUPATEN DOGIYAI


PENGURUS-PENGURUS PARTAI POLITIK KABUPATEN DOGIYAI SUDAH TAHU KELAKUAN-KELAKUAN PEMIMPIN KABUPATEN DOGIYAI

Partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran. Pembinaan dalam bentuk pemberian bantuan keuangan kepada  partai politik di Kabupaten Dogiyai sebenarnya perlu dibuatkan regulasi sebagai upaya untuk mengembangkan potensi dan peranannya dalam pembangunan demokrasi di Daerah Kabupaten Dogiyai. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas perlu memperhatikan Dana Pembinaan Keuangan Kepada Partai Politik yang sudah mendapatkan Kursi di DPRD  Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2009 .
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten  DOGIYAI, DI PROVINSI PAPUA
Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai, Pasal 13 Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Pengunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai politik. Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/ atau sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana di maksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun anggaran, tetapi sampai saat inipun lealisasinya belum ada berarti dibalik itu siapa yang makan Dana tersebut?
Aturan demi aturan sudah jelas, tetapi sampai saat inipun belum diberikan pembiaan kepada partai politik sehingga partai politik sudah tahu kelakuan-kelakuan pejabat kita yang ada di Dogiyai. Beberapa pejabat kemarin di demo ke KPUD Dogiyai dan Kantor DPRD ini Tidak wajar karena bertentangan dengan UUD yang berlaku di Republik ini dan mereka ini tidak ada partai pendukung sehingga mereka-mereka ini pengacau di daerah kabupaten dogiyai. Kami Pengurus Partai Politik menghimbau kepada masyarakat akar rumput Dogiyai bahwa  tidak boleh terpancing dengan orang yang tidak tahu bertanggungjawab karena kebiasaan mereka seperti itu jadi....




Tidak ada komentar:

Posting Komentar