SELAMAT DATANG DI EMBUNG KEMUGE

selamat datang di embung kemuge

Senin, 11 Oktober 2010

Muhaimin Iskandar Dukung Yermias Pakage Menjadi Bupati Dogiyai


PDF Print E-mail
Written by Mr Suroso   
Monday, 27 September 2010 06:56
NABIRE - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa, Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si dan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Ir. M. Lukman Edy, M.Si memberikan dukungan penuh kepada kandidat calon bupati Dogiyai, Yeremias Pakage, S.STP, M.Si untuk menjadi salah satu bakal colon bupati Dogiyai 2010-2015.
Bentuk dukungan tersebut diberikan lewat Surat Keputusan DPP PKB tertanggal 20 September 2010 yang isinya menegaskan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa siap mengusung Yermias sebagai kandidat Bupati Dogiyai.Seperti yang disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PKB Kabupaten Dogiyai, Stefanya Agapa kepada media ini, bahwa Partai Kebangkitan Bangsa sepenuhnya mendukung Yeremias Pakage S.STP.M.Si  sebagai calon Bupati Kabupaten Dogiyai. Penentuan pilihan ini didasarkan pada Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tentang tata cara dan mekanisme menyusung kandidat Nomor : 03 Tahun 2009 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai  Provinsi Papua periode 2010-2015. Agapa menegaskan, Surat Keputusan DPP PKB tersebut sah dan telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PKB, Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si, dan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Ir. H. M. Lukman Edy, M.Si pada tanggal 20 September 2010 di Jakarta. “Prosesnya, DPC PKB Kabupaten Dogiyai mengusulkan ke DPW Provinsi untuk merekomendasikan ke DPP untuk membuat SK dukungan calon kandidat. Tetapi sebelum DPP membuat SK tersebut, DPP harus melakukan fit and proper test terhadap bakal calon yang akan diusung oleh DPC PKB Kabupaten Dogiyai. Setelah dilakukan fit and proper test, tim gabungan DPP, DPW dan DPC PKB melakukan survey terhadap persiapan calon kandidat yang diusung. Mulai dari dukungan masa kandidat, persiapan finansial, persiapan logistik dan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam Pilkada,” ungkapnya.Lanjutnya, setelah dilakukan survey, dikembalikan kepada DPP dan melakukan rapat pleno untuk penetapan keputusan terhadap calon kandidat. Jika dinilai sudah memenuhi syarat yang telah diberikan oleh Partai Pengusung, barulah dibuat Surat Keputusan (SK) dari DPP tentang penetapan bakal calon kandidat. Oleh karena itu, menurut Agapa, proses pengusungan Pakage sudah sesuai aturan yang berlaku dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. (ist)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar