SELAMAT DATANG DI EMBUNG KEMUGE

selamat datang di embung kemuge

Minggu, 10 Oktober 2010

Pilkada Dogiyai Tanpa Bupati Karateker, Tanpa Dana dan Pelarangan Calon Independen

PDF Print E-mail
Written by Mr Suroso   
Thursday, 07 October 2010 00:42
*Isu-Isu Seputar Pemilukada Dogiyai *) Oleh MARSELUS DOU, S.Sos
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai telah menetapkan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai. Dalam Surat Keputusan KPU Dogiyai Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang ditetapkan pada 31 Agustus 2010 tersebut, bahwa tanggal 10 Februari 2010 merupakan hari pemungutan suara.

Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2010. Dalam Lampiran Peraturan KPU tersebut menetapkan, bahwa proses persiapan hingga hari dan tanggal pemungutan suara membutuhkan waktu 210 hari atau 7 bulan.Di balik Jadwal Pelaksanaan Pemilukada Dogiyai yang disusun rapi sesuai mekanisme dan ditetapkan KPU setempat itu berkembang sejumlah isu. Walaupun belum mengemuka namun sudah meluas dari mulut ke mulut di kalangan pemerintah dan masyarakat Dogiyai.
Pertama, isu seputar Bupati Careteker Dogiyai yang belum kunjung dilantik, kapan Bupati Careteker yang baru ke Dogiyai ? Hal ini terkait dengan adanya sejumlah pihak yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan isu bahwa pelaksanaan Sosialisasi informasi Pemilukada Dogiyai dan pembentukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dilaksanakan oleh KPU Dogiyai dinilai menyalahi peraturan yang berlaku. Versi isu yang beredar, bahwa seharusnya KPU Dogiyai menunggu pelantikan Bupati Careteker untuk memulai pelaksanaan kegiatan Pemilukada. Namun bagi KPU Dogiyai selaku penyelenggara Pemilukada, menyangkut belum adanya Bupati Careteker yang baru di Dogiyai bukanlah halangan pelaksanaan Pemilukada, cukup dikoordinasikan dengan Pelaksana Tugas Harian Bupati yang sementara ini dijabat oleh Drs Fabianus Yobee. Karena, KPU merupakan lembaga independen yang mana dalam hubungannya dengan institusi negara yang lain, termasuk Pemerintah Kabupaten Dogiyai adalah hanyalah garis koordinasi. Proses pengusulan hingga pelantikan Bupati Careteker Dogiyai bukan merupakan tugas dan wewenang KPU Dogiyai, sehingga tahapan dan jadwal Pemilukada Dogiyai yang sudah ditetapkan harus berjalan.
Kedua, calon perseorangan pada Pemilukada Dogiyai bisa diakomodir atau tidak ? Versi isu yang beredar, bahwa KPU Dogiyai tidak perlu mengakomodir peserta Pemilukada yang mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. Hal ini mengingat penyebaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten pemekaran baru itu belum merata, banyak masyarakat yang belum memiliki KTP. Menurut pengakuan Kepala Distrik Kamuu Utara, Anton Iyowauw, S.IP bahwa pihaknya mendapat blangko KTP sebanyak 500 lembar pada awal tahun 2009, namun hingga September 2010 hanya 255 lembar KTP yang terdistribusi. Dengan melihat kondisi demikian, wajar saja dikatakan belum saatnya mengakomodir calon perseorangan dalam Pemilukada Dogiyai. Namun bagi KPU Dogiyai, kalau ada warga negara Indonesia yang mencalonkan diri melalui jalur independen maka tetap akan diakomodir, yakni menerima pendaftaran dan memverifikasi semua berkas persyaratan yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Alasan KPU Dogiyai membuka peluang bagi calon perseorangan berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008. Implementasi UU ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pengesahan dan Pemberhentikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008. Perlu diketahui, bahwa UU 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tidak bisa dipisahkan, di mana UU 32/2004 diubah maka PP Nomor 6/2005 pun diubah. Ingat, perubahan UU dan PP ini dilakukan untuk mengakomodir peserta Pemilukada melalui jalur perseorangan. Jika KPU Dogiyai tidak membuka kesempatan bagi calon perseorangan dalam Pemilukda Dogiyai maka melanggar aturan dan KPU Dogiyai akan diproses secara hukum.
Menyangkut akan lolos sebagai peserta Pemilukada atau tidak akan ditentukan oleh pemenuhan kelengakapan berkas sesuai aturan yang berlaku. PP Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 36 ayat (6) point (a) mengatur, bahwa Kabupaten dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% dari jumlah penduduk, sementara ayat (7), jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50% jumlah Distrik di Kabupaten dimaksud. Ayat (8), dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terakhir.ayat (9) menyatakan, seorang pendukung dilarang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon perseorangan. Dengan demikian penyelenggara Pemilukada Dogiyai memiliki komitmen untuk melaksanakan kententuan tersebut dan peraturan lain terkait dengan pelaksanaan Pemilukada.
Ketiga, dana Pemilukada Dogiyai yang dipersulit dalam pencairan oleh pimpinan dan staf Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Keuangan Kabupaten Dogiyai. Makanya kegiatan sosialisasi informasi Pemilukada dan pembentukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dilaksanakan tanpa didukung dengan dana. Menurut pengakuan pimpinan eksekutif dan legislatif di Dogiyai, dalam APBD Kabupaten Dogiyai tahun 2010 telah dianggarkan dana sebesar Rp 15 Miliar untuk membiayai seluruh tahapan Pemilukada Dogiyai. Namun untuk mencairkannya tidak semudah yang dibayangkan, pengajuan pencairan dana dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah tetapi tetap saja kandas di tangan pimpinan pemegang dana APBD Dogiyai itu. Alasan yang berulang-ulang dipakai pimpinan SKPD keuangan Dogiyai adalah akan dicairkan setelah ada rapat koordinasi antara pemerintah, DPRD dan KPU Dogiyai. Anehnya, ketika dilaksanakan rapat koordinasi pimpinan SKPD Keuangan Dogiyai itu tidak hadir. Selain itu, dana yang diajukan oleh Sekretariat sebelum KPU Dogiyai terbentuk mudah saja dicairkan, sedangkan yang diminta setelah KPU Dogiyai sudah mau menjalankan tugasnya dipersulit. Ada apa di balik ini? Entahlah, tetapi rahasia umum yang berkembang adalah sengaja menghambat tugas KPU Dogiyai dengan target anggota KPU Dogiyai yang ada sekarang diganti atau di-PAW-kan. Siapa saja boleh berasumsi dan mencari cela untuk menjatuhkan pihak lain, tetapi untuk bisa PAW anggota KPU pasti ada prosedurnya, bukan soal suka tidak suka. Namun bagi kelima anggota KPU Dogiyai mempunyai komitmen yang sama bahwa dana tidak menghambat pelaksanaan tugasnya, karena kelimanya putra-putri asli Dogiyai siap jalan kaki menelusuri dusun-dusun, lembah dan belantara Dogiyai demi pelaksanaan tugas yang dipercayakan negara dan masyarakat. Buktinya, KPU Dogiyai telah melaksanakan kegiatan sosialisasi informasi Pemilukada dan pembentukan PPD tanpa didukung dengan satu sen pun dari dana Pemilukada Kabupaten Dogiyai yang katanya sebsar Rp 15 Miliar itu. Untuk diketahui, bahwa menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2010, bahwa anggaran Pemilukada merupakan dana hibah pemerintah daerah kepada KPU setempat untuk mendukung seluruh tahapan Pemilukada. Permendagri itu menegaskan bahwa dana hibah tersebut berada di Rekening Sekretariat KPU setempat. Serah terima dana hibah tersebut dibuat dalam Berita Acara Perjanjian Kerja Dana Hibah antara Pemerintah Kabupaten Dogiyai dengan KPU Dogiyai. Untuk pelaksanaan serah terima KPU Dogiyai sudah siapkan konsep Berita Acara, tinggal menunggu waktu pembahasan dan penandatanganan oleh Bupati Dogiyai dan Ketua KPU Dogiyai.
Keempat, sosialisasi informasi Pemilukada dan pembentukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dilaksanakan KPU Dogiyai tanpa dana itu dinilai banyak kalangan bahwa menyalahi aturan. Sebab sejak lama masyarakat Dogiyai dan kabupaten lain sudah terbiasa bahwa PPD diusulkan dan diangkat oleh Kepala Distrik. Kebiasaan ini sudah dirombak oleh KPU Dogiyai dalam pembentukan PPD Pemilukada Dogiyai. Ini sebagai pondasi (Kabo) dalam penyelenggaraan politik praktis di Dogiyai dan diharapkan ke depan pun mengikuti peraturan yang berlaku. Pengambilalihan pembentukan PPD ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 42, 43 dan 44 UU tersebut mengamanatkan bahwa PPD dibentuk oleh KPU Kabupaten, bukan lagi dibentuk oleh Kepala Distrik seperti yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2005.Isu-isu seputar Pemilukada Dogiyai ini sengaja diciptakan oleh kelompok tertentu untuk membelokkan fakta yang terjadi demi kepentingan tertentu bagi diri dan kelompoknya. Tanggapan KPU Dogiyai seputar isu-isu tersebut antara lain tidak terlalu repot. Sebagai anak muda yang bekerja di kampung halamannya memiliki masa depan yang panjang, maka kelima anggota KPU Dogiyai memiliki komitmen yang besar untuk tidak mau bermusuhan dengan siapa pun. Hal itu ditempuh dengan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilukada yang pertama ini. Soal suka dan tidak suka di antara kita bukanlah solusi penyelesaian masalah, hendaknya semua persoalan kita kembalikan kepada peraturan yang berlaku secara nasional di negara ini. Karena salah satu sifat negara dalam penyelenggaraan kebijakannya adalah memaksa rakyatnya untuk mengikuti keputusan-keputusan itu. Mari kita bertindak atas dasar peraturan yang berlaku, bukan suka atau tidak suka dan kepentingan pribdi dan kelompoknya. Kita ini saudara, jangan ada dusta di antara kita, kita kembalikan semua persoalan pada posisi yang benar dengan saling menghargai tugas, wewenang dan peraturan yang berlaku di masing-masing institusi. (Penulis adalah mantan wartawan, kini Ketua KPU Kabupaten Dogiyai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar