Berita Terpopuler
- Donald Trump Ingin Jadi Presiden Amerika
- Kesaksian Penumpang KA Senja Utama
- Kapolri Jenguk Anggota yang Tertembak
- Kapolri: 31 Anggota Perampok Bersenjata Ditangkap
- Kunjungan Presiden ke Belanda Setelah Selesai Peradilan
- Kondisi Korban Banjir Wasior Memprihatinkan
- Pengadilan Den Haag Tolak Permintaan RMS
- Lumpur Beracun Banjiri Hungaria
- Ditangkap, Belasan Tersangka Teroris di Prancis
- Kapolri: Tersangka Perampokan Medan Teroris
Pengadilan Den Haag Tolak Permintaan RMS
Tim Liputan 6 SCTV06/10/2010 15:31
Liputan6.com, Den Haag: Presiden SBY tidak akan ditangkap jika berkunjung ke Belanda. Pengadilan Negri Den Haag, Rabu (6/10) menolak permintaan presiden dalam pengasingan Republik Maluku Selatan (RMS), John Wattilete, terhadap Belanda.
RMS menuduh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah kekuasaanya dan mengajukan permintaan sidang kilat (kort geding). Gugatan membuat Presiden Indonesia menunda rencana kunjungan kenegaraan ke Belanda dari tanggal 6-8 Oktober. Pengadilan telah menjatuhkan keputusan terhadap pwermintaan RMS dalam sebuah sidang kilat. Atas keputusan pengadilan ini menurut pengacara RMS Egbert Tahitu pihaknya tengah mempertimbangkan untuk naik banding.(RNW/ARI)
RMS menuduh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah kekuasaanya dan mengajukan permintaan sidang kilat (kort geding). Gugatan membuat Presiden Indonesia menunda rencana kunjungan kenegaraan ke Belanda dari tanggal 6-8 Oktober. Pengadilan telah menjatuhkan keputusan terhadap pwermintaan RMS dalam sebuah sidang kilat. Atas keputusan pengadilan ini menurut pengacara RMS Egbert Tahitu pihaknya tengah mempertimbangkan untuk naik banding.(RNW/ARI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar