SELAMAT DATANG DI EMBUNG KEMUGE

selamat datang di embung kemuge

Jumat, 15 Oktober 2010

Pemerintah Harus Lindungi Konsumen

Oleh : Denny Krisnadhy | 14-Okt-2010, 02:26:54 WIB

KabarIndonesia - Kabar penarikan produk dalam kasus mie instan berbahan pengawet berbahaya berdasarkan temuan Departemen Kesehatan Taiwan, perlu mendapat tanggapan serius.
Pemerintah dihimbau untuk tidak mengorbankan rakyatnya yang menjadi pengonsumsi produk mi instan keluaran PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisi XI DPR RI yang membawahi bidang kesehatan, meminta agar pihak yang terkait dalam pengawasan dan peredaran produk makanan di Indonesia untuk segera mengambil sikap.

"BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) harus secepatnya turun tangan agar kasus penarikan Indomie di pasar Taiwan semakin jelas. Jika disebabkan masalah kesehatan karena adanya unsur bahan pengawet berbahaya, tentunya itu perlu diakui. Tapi, yang terpenting adalah jangan sampai mengorbankan konsumen di Indonesia,” tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Harry Azhar saat ditemui pewarta HOKI dikantor DPR RI senayan. Rabu (13/10).

Sebelumnya, beredar kabar produk mi instan keluaran Indofood ditolak peredarannya di pasar Taiwan karena mengandung methyl phydroxybenzoate yang merupakan zat kimiawi yang berfungsi sebagai bahan pengawet di dalam produk pangan.


Sudah Sesuai Standar

Saat dikonfirmasi mengenai penarikan salah satu produknya, pihak Indofood sebagai produsen mie instan, menyatakan bahwa PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menanggapi serius peringatan Departemen Kesehatan Taiwan yang menyatakan produk mie instan Indonesia mengandung zat pengawet yang seharusnya digunakan untuk bahan kosmetik dan kecantikan.

Perseroan juga menegaskan kalau mie instan produksi mereka sudah memenuhi regulasi kesehatan Taiwan.

"Produk yang kami ekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. Jadi kami meyakini bahwa produk yang dimaksud bukan produk mi instan ICBP yang ditujukan untuk pasar Taiwan," terang Direktur Indofood Taufik Wiraatmaja yang ditemui pewarta HOKI dikantornya.

Menurutnya, Produk Indomie dengan kandungan Methyl P- Hydroxybenzoate bukan untuk dipasarkan di Taiwan. Indomie di Taiwan sudah disesuaikan dengan regulasi yang ada di Taiwan yang tidak memakai pengawet tersebut.

"Kami yakin kalau yang diberitakan media di Taiwan itu adalah produk mie instan dari Indofood yang sebenarnya bukan untuk dipasarkan di Taiwan," tukasnya.

Dengan pengalaman mengekspor mie instan selama lebih dari 20 tahun, dirinya menjamin seluruh produk buatannya sudah memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan makanan yang berlaku di negara tempat produk itu dijual.

"Produk kami sudah memenuhi CODEX Alimentarius Commission, badan internasional yang mengatur standar makanan," jelasnya.

International Codex Alumentarius Commission (ICAC) yang merupakan persyaratan mengenai keamanan mutu gizi dan produk makanan olahan. Indonesia telah ikut meratifikasinya dan menjadikannya acuan dalam penyusunan regulasi Permenkes nomer 722/Menkes/Per/IX/88 mengenai batas maksimal penggunaan nipagin (zat pengawet) methylphydroxy benzoate sebagai bahan tambahan makanan yang berfungsi sebagai pengawet.

Penerapan ICAC di sejumlah negara, memang berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing. Contohnya adalah Kanada dan AS yang menetapkan batas 1000mg/kg untuk produk makanan selain daging ikan dan unggas serta 250mg/kg untuk kecap.

Standar lebih ketat diberlakukan oleh Brunei dan Jepang dengan 250mg/kg untuk semua jenis produk bahan makanan. Indonesia menerapkan batas aman serupa dengan yang diberlakukan oleh dua negara itu, yakni 250mg/kg termasuk untuk produk mie instant.

Penggunaan bahan tambahan dalam produk pangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 722/1988, yang juga mengacu pada persyaratan internasional, yakni Codex Alimentarius Commission (CAC). CAC ini merupakan lembaga bentukan Organisasi Pangan dan Pertanian Sedunia (Food and Agriculture Organization/ FAO) untuk ketetapan standardisasi produk pangan yang aman untuk dikonsumsi.(*)



Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera:
http://www.kabarindonesia.com//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar